LAMPUNGPAGI.NET — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjit Ungkap kasus 363 KUHPidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) yang terjadi Posko KKN Universitas Lampung yang berlokasi di Kediaman Burnadi Dusun 02 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Waykanan terjadi pada Selasa 08 Januari 2019.
Adapun Korban Mahasiswa Unila yang sedang KKN Indah Ayu Kurniati (20) pekerjaan Mahasiswi,diketahui warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 10 Pengajaran TBU Bandar Lampung. – Masito, (20) Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran. – Wilona Kaulika Khilan (21) warga Jln. Beringin III Blok A 3 No. 11 Perum Kemiling Kecamtan Kemiling Bandar Lampung.Korban mengalami kerugian Rp 10.,000.000
Para saksi Aditia Bagas Pratama (20) perkerjaan Mahasiswa, Warga Jl. Ikan Mas 21 Metro Utara ,Tomi Mandala Putra (21) Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo Tanggamus.Safitri Fajar Herliansyah
Kronologi penangkapan tersangka yang berinisial RDI (20) warga Dusun II Kampung Sumber Baru Kecamatan Bajit Kabupaten Waykanan. tersangka sedang berada di Kampung Bali sedang mengendarai motor .Minggu (13/1) sekira pukul 16.30 wib.
Dihadapan petugas tersangka mengaku Kumpul bersama karang taruna dan Mahasiswa KKN Unila tersangka keluar masuk posko dengan berfoto selfi dengan maksud mempelajari situasi setelah mahasiswa sedang tertidur Ia masuk dan mengunakan gagang kayu untuk mengambil tas yang berisikan Laptop para korban.Ungkapnya tersangka
Barang bukti yakni satu helai baju kaos polos warna hitam yang dipakai tersangka pada saat pencurian satu buah gagang kain pel satu buah gagang sapu berserta tersangka diamankan di Mapolsek Banjit guna proses lebih lanjut.( Tayib,Rizal,Erwin)