LAMPUNGPAGI.NET –Tim Opsnal Satresnarkoba Polres lampung utara kembali gulung dua (2) orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis shabu dengan identitas tesangka yang bernial AA (21) bersama rekan nya YR 24)
Kronologi penangkapan para tersangka tim opsnal satrenarkoba polres lampura mendapat informasi adanya transaksi narkoba kemudian polisi memastikan dan dilakukan penangkapan terhadap AA (21) yang membawak narkotika jenis shabu karena kepergok polisi barang haram tersebut ia buang ke siring karena kejelihan petugas didapati satu (1) paket shabu yangn dibuang oleh AA (21)
Lokasi penangkapan tersangka AA (21) di Jalan Beringin Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.Jumat (28/09) Sekira pukul 23.00 Wib Kemarin malam.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami S.I.K.mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana S.IK.kepada media penangkapan berdasarkan LP / 1087 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut Identitas para tersangka AA (21) diketahui selaku warga Jalan Beringin Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi dan rekanya berinisial YR (24) warga jalan Poncowolo Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi.Yang berprofesi sebagai karyawan swasta.Ungkapnya
Masih kata Kasat narkoba Iptu Andri Gustami S.I.K team opsnal mendapatkan adanya transaksi narkoba di Jalan beringin kemudian petugas langsung memastikan dan melakukan penangkapan terhadap tersanka AA (21) ditemukan barang bukti satu (1) paket shabu yang dibuangnya ke dalam siring nmendapatkan barang tersebut dari yang berinisial “E” daftar pencarian orang (DPO),setelah di introgasi petugas AA (21) mengaku barang haram tersebut adalah pesanan kawannya YR (24).Ujarnya
Kemudian petugas menangkap YR di kediamanya Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres.Guna pemeriksaan lebih lanjut demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami S.I.K (Andi)